UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 151
BAB 4 — PENGELOLAAN BELANJA DAERAH
(1) Aparatur pengelola Keuangan Daerah harus
mendapatkan sertifikasi yang diberikan oleh lembaga
yang ditugaskan oleh Pemerintah untuk
menyelenggarakan pengembangan kapasitas aparatur
pengelola Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 150.
(2) Pelaksanaan kewajiban sertifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan masa
transisi sampai dengan 3 (tiga) tahun terhitung sejak
tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
pengembangan aparatur pengelola Keuangan Daerah
dan standardisasinya diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
2022, No.4 -93-
Bagian Keempat
Pengawasan APBD
