Pasal 152
BAB 4 — PENGELOLAAN BELANJA DAERAH
(1) Pengawasan pengelolaan APBD dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lembaga pemerintahan yang membidangi pengawasan
yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden,
dalam hal tertentu, melakukan pengawasan intern
terhadap rancangan APBD ataupun pelaksanaan
APBD dalam rangka memberikan masukan kepada
Presiden.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), lembaga pemerintahan yang
membidangi pengawasan yang bertanggung jawab
langsung kepada Presiden berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri.
(4) Kementerian yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri bekerja sama dengan
lembaga pemerintahan yang membidangi pengawasan
yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden
melakukan penguatan terhadap kapabilitas aparat
pengawasan intern Pemerintah Daerah untuk
mendukung peningkatan kualitas pengelolaan APBD.
