UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 150
BAB 4 — PENGELOLAAN BELANJA DAERAH
Pemerintah menyelenggarakan pengembangan kapasitas
aparatur pengelola Keuangan Daerah dengan tujuan untuk
memperbaiki kualitas pengelolaan Keuangan Daerah dan
meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan.
