Pasal 149
BAB 4 — PENGELOLAAN BELANJA DAERAH
(1) Dalam hal terdapat SiLPA yang telah ditentukan
penggunaannya berdasarkan peraturan perundang-
undangan pada tahun anggaran sebelumnya, Daerah
wajib menganggarkan SiLPA dimaksud sesuai dengan
penggunaannya.
(2) Dalam hal SiLPA Daerah tinggi dan kinerja layanan
tinggi, SiLPA dapat diinvestasikan dan/atau
digunakan untuk pembentukan Dana Abadi Daerah
dengan memperhatikan kebutuhan yang menjadi
prioritas Daerah yang harus dipenuhi.
(3) Dalam hal SiLPA Daerah tinggi dan kinerja layanan
rendah, Pemerintah dapat mengarahkan penggunaan
SiLPA dimaksud untuk belanja infrastruktur
pelayanan publik Daerah yang berorientasi pada
pembangunan ekonomi Daerah.
(4) Penilaian kinerja layanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan hasil
2022, No.4 -92-
penilaian kinerja yang berlaku untuk penghitungan
DAU.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai optimalisasi SiLPA
untuk Belanja Daerah diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pengembangan Aparatur
Pengelola Keuangan Daerah
