UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 148
BAB 4 — PENGELOLAAN BELANJA DAERAH
Dalam hal Daerah tidak melaksanakan ketentuan alokasi
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145
sampai dengan Pasal 147, Daerah dapat dikenai sanksi
penundaan dan/atau pemotongan dana TKD yang tidak
ditentukan penggunaannya.
Bagian Kedua
Optimalisasi SiLPA untuk Belanja Daerah
