Pasal 147
BAB 4 — PENGELOLAAN BELANJA DAERAH
(1) Daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur
pelayanan publik paling rendah 40% (empat puluh
persen) dari total belanja APBD di luar belanja bagi
hasil dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau
desa.
(2) Belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah
dan/atau desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Dalam hal persentase belanja infrastruktur pelayanan
publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
mencapai 40% (empat puluh persen), Daerah harus
menyesuaikan porsi belanja infrastruktur pelayanan
publik paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
2022, No.4 -91-
(4) Besaran persentase belanja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat disesuaikan melalui keputusan
Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri
dan menteri teknis terkait dengan mempertimbangkan
antara lain arah pembangunan infrastruktur nasional
yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka
menengah nasional.
