Pasal 146
BAB 4 — PENGELOLAAN BELANJA DAERAH
(1) Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai Daerah
di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD
paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja
APBD.
(2) Dalam hal persentase belanja pegawai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah melebihi 30% (tiga puluh
persen), Daerah harus menyesuaikan porsi belanja
pegawai paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Besaran persentase belanja pegawai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan melalui
keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi
birokrasi.
