UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 145
BAB 4 — PENGELOLAAN BELANJA DAERAH
(1) Daerah wajib mengalokasikan belanja untuk
mendanai Urusan Pemerintahan Daerah tertentu yang
besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Belanja Daerah yang berasal dari TKD yang telah
ditentukan penggunaannya dianggarkan dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
2022, No.4 -90-
perundang-undangan.
