UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 144
BAB 4 — PENGELOLAAN BELANJA DAERAH
(1) Belanja untuk pemenuhan kebutuhan Urusan
Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan
dasar publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141
ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan untuk
pencapaian standar pelayanan minimal.
(2) Belanja Daerah dapat dialokasikan untuk
pelaksanaan Urusan Pemerintahan wajib yang tidak
terkait dengan pelayanan dasar dan Urusan
Pemerintahan pilihan setelah mempertimbangkan
pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib
yang terkait dengan pelayanan dasar publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
