Pasal 143
BAB 4 — PENGELOLAAN BELANJA DAERAH
(1) Belanja Daerah disusun berdasarkan standar harga
dan analisis standar belanja.
(2) Standar harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup standar harga untuk belanja operasi dan
standar tunjangan kinerja aparatur sipil negara pada
Pemerintah Daerah.
(3) Standar harga untuk belanja operasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan standar
harga satuan regional dengan mempertimbangkan
kebutuhan, kepatutan, dan kewajaran.
2022, No.4 -89-
(4) Standar tunjangan kinerja aparatur sipil negara pada
Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disusun dengan paling sedikit
mempertimbangkan capaian reformasi birokrasi
Daerah, kelas jabatan, dan kemampuan Keuangan
Daerah yang bersangkutan.
(5) Analisis standar belanja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berdasarkan penilaian kewajaran
atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk
melaksanakan suatu kegiatan.
(6) Pedoman mengenai standar harga dan analisis
standar belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
