UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 142
BAB 4 — PENGELOLAAN BELANJA DAERAH
(1) Alokasi anggaran untuk setiap perangkat Daerah
ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan
publik tiap-tiap Urusan Pemerintahan.
(2) Alokasi anggaran untuk setiap perangkat Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan
berdasarkan pertimbangan pemerataan
antarperangkat Daerah atau berdasarkan alokasi
anggaran pada tahun anggaran sebelumnya.
(3) Dalam rangka memfokuskan pencapaian target
pelayanan publik, perangkat Daerah menganggarkan
program dan kegiatan yang menjadi kewenangan
Daerah berdasarkan skala prioritas.
