UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 141
BAB 4 — PENGELOLAAN BELANJA DAERAH
(1) Pemerintah Daerah menyusun program pembangunan
Daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan
Daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan
Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan
pelayanan dasar publik dan pencapaian sasaran
pembangunan.
(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disinkronisasikan dan diharmonisasikan dengan
program yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
