UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 138
BAB 3 — TRANSFER KE DAERAH
(1) Penyaluran TKD dilakukan melalui pemindahbukuan
dari kas negara ke kas Daerah.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap
dengan mempertimbangkan:
kemampuan Keuangan Negara;
kinerja pelaksanaan kegiatan di Daerah yang
didanai dari Pajak dan dana TKD; dan/atau
- kebijakan pengendalian Belanja Daerah dan kas
Daerah,
dalam rangka sinergi pengelolaan fiskal nasional.
