UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 139
BAB 3 — TRANSFER KE DAERAH
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme perencanaan,
penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penggunaan,
pelaporan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi TKD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 sampai dengan
Pasal 138 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kesatu
Penganggaran Belanja Daerah
