Pasal 137
BAB 3 — TRANSFER KE DAERAH
(1) Dana TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
untuk Daerah baru dialokasikan secara mandiri pada
tahun anggaran berikutnya sejak undang-undang
pembentukan Daerah tersebut diundangkan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku untuk Daerah baru yang undang-undang
pembentukannya diundangkan sebelum atau pada
tanggal 30 Juni tahun berkenaan.
(3) Dalam hal undang-undang pembentukan Daerah baru
diundangkan setelah tanggal 30 Juni tahun
berkenaan, dana TKD untuk Daerah baru
diperhitungkan secara proporsional dari dana TKD
yang dialokasikan untuk Daerah induk.
(4) Proporsi dana TKD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), antara lain dihitung berdasarkan jumlah
penduduk, luas wilayah, target layanan, lokasi,
dan/atau status Daerah penghasil DBH.
(5) Dalam hal undang-undang pembentukan Daerah baru
diundangkan setelah penetapan APBN tahun
berikutnya, pembagian TKD antara Daerah induk
dengan Daerah baru dituangkan dalam Peraturan
Presiden.
2022, No.4 -87-
Bagian Kedua Belas
Penyaluran TKD
