Pasal 136
BAB 3 — TRANSFER KE DAERAH
(1) Menteri mengalokasikan bagian dana TKD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf a dan
huruf b untuk Daerah persiapan.
(2) Bagian dana TKD untuk Daerah persiapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara
proporsional dari alokasi dana TKD yang diterima
Daerah induk berdasarkan jumlah penduduk, luas
wilayah, target layanan, dan/atau lokasi.
(3) Daerah induk menganggarkan bagian dana TKD
untuk Daerah persiapan sesuai dengan alokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai
anggaran Belanja Daerah persiapan dalam APBD
Daerah induk.
(4) Dalam hal Daerah persiapan berada di wilayah Daerah
yang memiliki otonomi khusus atau yang memiliki
keistimewaan, pengalokasian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk bagian dana TKD yang
dimaksud dalam Pasal 106 huruf d dan huruf e.
2022, No.4 -86-
(5) Pengalokasian dana TKD untuk Daerah persiapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4)
diberikan dalam jangka waktu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesebelas
TKD untuk Daerah Baru
