UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 135
BAB 3 — TRANSFER KE DAERAH
(1) Pemerintah dapat memberikan insentif fiskal kepada
Daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria
tertentu.
(2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja
Pemerintahan Daerah, antara lain pengelolaan
Keuangan Daerah, pelayanan umum pemerintahan,
dan pelayanan dasar.
Bagian Kesepuluh
TKD untuk Daerah Persiapan
