Pasal 134
BAB 3 — TRANSFER KE DAERAH
(1) Dana Desa merupakan pendapatan desa yang
dananya bersumber dari APBN.
(2) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan dengan mempertimbangkan pemerataan
dan keadilan yang dihitung berdasarkan kinerja desa,
jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan,
luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
(3) Pemerintah dapat menentukan fokus penggunaan
Dana Desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas
nasional yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan mengenai perencanaan nasional dan
alokasi TKD.
(4) Penganggaran, pengalokasian, pelaporan,
pemantauan, dan evaluasi Dana Desa dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
2022, No.4 -85-
undangan.
Bagian Kesembilan
Insentif Fiskal
