Pasal 133
BAB 3 — TRANSFER KE DAERAH
(1) Dana Keistimewaan dialokasikan kepada Pemerintah
Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
2022, No.4 -84-
(2) Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diserahkan kepada kabupaten/kota di
wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai
dengan urusan keistimewaan Pemerintah Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang
dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
(3) Pendanaan atas urusan keistimewaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh pemerintah
kabupaten/kota kepada Pemerintah Daerah Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta dengan memperhatikan
kebutuhan dan prioritas tiap-tiap kabupaten/kota.
(4) Pengelolaan Dana Keistimewaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
perencanaan yang mengacu pada rencana
pembangunan jangka menengah nasional dan rencana
pembangunan jangka menengah Daerah serta target
kinerja.
Bagian Kedelapan
Dana Desa
