UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 132
BAB 3 — TRANSFER KE DAERAH
(1) Dana Otonomi Khusus dialokasikan kepada Daerah
yang memiliki otonomi khusus sesuai dengan
Undang-Undang mengenai otonomi khusus.
(2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibagi antara provinsi dan kabupaten/kota di
wilayah provinsi yang bersangkutan secara adil dan
transparan sesuai dengan Undang-Undang mengenai
otonomi khusus.
(3) Pengelolaan Dana Otonomi Khusus dilaksanakan
berdasarkan perencanaan yang mengacu pada
rencana pembangunan jangka menengah nasional dan
rencana pembangunan jangka menengah Daerah serta
target kinerja.
Bagian Ketujuh
Dana Keistimewaan
