Pasal 131
BAB 3 — TRANSFER KE DAERAH
(1) DAK dialokasikan sesuai dengan kebijakan
Pemerintah untuk mendanai program, kegiatan,
dan/atau kebijakan tertentu dengan tujuan:
mencapai prioritas nasional;
mempercepat pembangunan Daerah;
mengurangi kesenjangan layanan publik;
mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah;
dan/atau
- mendukung operasionalisasi layanan publik.
(2) Kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada:
- rencana pembangunan jangka menengah
nasional;
rencana kerja pemerintah;
kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok
kebijakan fiskal;
arahan Presiden; dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- DAK fisik, yang digunakan untuk mendukung
pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana
layanan publik Daerah;
- DAK nonfisik, yang digunakan untuk mendukung
operasionalisasi layanan publik Daerah; dan
- hibah kepada Daerah, yang digunakan untuk
mendukung pembangunan fisik dan/atau
layanan publik Daerah tertentu yang didasarkan
pada perjanjian antara Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.
(4) Perencanaan dan pengalokasian DAK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat disinergikan dengan
pendanaan lainnya.
2022, No.4 -83-
(5) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
setiap tahun dalam Undang-Undang mengenai APBN
sesuai dengan kemampuan Keuangan Negara.
(6) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan untuk mencapai target kinerja Daerah
yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(7) Hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c, yang bersumber dari luar negeri,
dilakukan melalui Pemerintah.
Bagian Keenam
Dana Otonomi Khusus
