UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 130
BAB 3 — TRANSFER KE DAERAH
(1) DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1)
dan Pasal 129 ayat (1) digunakan untuk memenuhi
pencapaian standar pelayanan minimal berdasarkan
tingkat capaian kinerja layanan Daerah.
(2) Penggunaan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas bagian DAU yang tidak ditentukan
penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan
penggunaannya.
(3) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk untuk
mendukung pembangunan sarana dan prasarana
serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
2022, No.4 -82-
Bagian Kelima
DAK
