UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 129
BAB 3 — TRANSFER KE DAERAH
(1) DAU suatu kabupaten/kota dihitung berdasarkan
perkalian bobot kabupaten/kota yang bersangkutan
dengan jumlah DAU seluruh kabupaten/kota dalam
kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124
ayat (3).
(2) Bobot kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung dengan membagi celah fiskal
kabupaten/kota yang bersangkutan dengan total
celah fiskal seluruh kabupaten/kota dalam kelompok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3).
