UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 128
BAB 3 — TRANSFER KE DAERAH
(1) DAU suatu provinsi dihitung berdasarkan perkalian
bobot provinsi yang bersangkutan dengan jumlah DAU
seluruh provinsi dalam kelompok sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3).
(2) Bobot provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung dengan membagi celah fiskal provinsi yang
bersangkutan dengan total celah fiskal seluruh
provinsi dalam kelompok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 124 ayat (3).
