UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 127
BAB 3 — TRANSFER KE DAERAH
Data untuk menghitung kebutuhan fiskal Daerah dan
potensi pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 125 ayat (3) dan ayat (4) diperoleh dari lembaga
Pemerintah yang berwenang menerbitkan data sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2022, No.4 -81-
