Pasal 126
BAB 3 — TRANSFER KE DAERAH
(1) Kebutuhan pendanaan Daerah dalam rangka
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 125 ayat (3) dihitung
berdasarkan perkiraan satuan biaya dikalikan dengan
jumlah unit target layanan untuk tiap-tiap urusan
dan dikalikan dengan faktor penyesuaian, serta
mempertimbangkan kebutuhan dasar
penyelenggaraan pemerintahan.
(2) Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung dengan memperhitungkan biaya investasi
dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah.
(3) Jumlah unit target layanan untuk tiap-tiap urusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah
target penerima layanan, seperti jumlah penduduk
atau jumlah siswa, dan kesenjangan tingkat
kebutuhan infrastruktur dasar dalam pelaksanaan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah.
(4) Faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah indikator yang memperhatikan antara lain
luas wilayah, karakteristik wilayah, dan indeks
kemahalan konstruksi.
