UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 125
BAB 3 — TRANSFER KE DAERAH
(1) DAU untuk tiap-tiap Daerah dialokasikan
berdasarkan celah fiskal untuk 1 (satu) tahun
anggaran.
(2) Celah fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung sebagai selisih antara kebutuhan fiskal
Daerah dan potensi pendapatan Daerah.
(3) Kebutuhan fiskal Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan kebutuhan pendanaan
Daerah dalam rangka penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
2022, No.4 -80-
(4) Potensi pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan penjumlahan dari potensi
PAD, alokasi DBH, dan alokasi DAK nonfisik.
