UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 124
BAB 3 — TRANSFER KE DAERAH
(1) Pagu nasional DAU ditetapkan dengan
mempertimbangkan:
- Kebutuhan pelayanan publik sebagai bagian dari
pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah;
kemampuan Keuangan Negara;
pagu TKD secara keseluruhan; dan
target pembangunan nasional.
(2) Proporsi pagu DAU antara Daerah provinsi dan
Daerah kabupaten/kota mempertimbangkan
kebutuhan pendanaan dalam rangka pelaksanaan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah antara provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Proporsi pagu DAU Daerah provinsi dan Daerah
kabupaten/kota dibagi menjadi beberapa kelompok
berdasarkan karakteristik tertentu.
