UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 123
BAB 3 — TRANSFER KE DAERAH
(1) Selain DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111
ayat (1), Pemerintah dapat menetapkan jenis DBH
lainnya.
(2) DBH lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari penerimaan negara yang dapat
diidentifikasi Daerah penghasilnya.
(3) DBH lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk mendanai kegiatan tertentu sesuai
dengan kewenangan Daerah dan/atau prioritas
nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
2022, No.4 -79-
Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan
komisi yang membidangi keuangan pada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Bagian Keempat
DAU
