UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 122
BAB 3 — TRANSFER KE DAERAH
Persentase pembagian DBH sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 112 sampai dengan Pasal 120 dapat diubah dengan
Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan komisi
yang membidangi keuangan pada Dewan Perwakilan
Rakyat.
