UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 121
BAB 3 — TRANSFER KE DAERAH
Dalam hal tidak terdapat kabupaten/kota pengolah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Pasal 117, dan
Pasal 118, porsi kabupaten/kota pengolah dibagikan
secara merata kepada kabupaten/kota lainnya dalam satu
provinsi yang bersangkutan dan kabupaten/kota lainnya
yang berbatasan langsung dengan kabupaten/ kota
penghasil.
