UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 120
BAB 3 — TRANSFER KE DAERAH
Berdasarkan pagu DBH sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 110, alokasi DBH per Daerah
provinsi/kabupaten/kota dihitung berdasarkan
2022, No.4 -78-
pembobotan sebagai berikut:
- 90% (sembilan puluh persen) berdasarkan persentase
bagi hasil dan penetapan Daerah penghasil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai
dengan Pasal 119; dan
- 10% (sepuluh persen) berdasarkan kinerja Pemerintah
Daerah.
