UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 119
BAB 3 — TRANSFER KE DAERAH
(1) DBH sumber daya alam perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) huruf e ditetapkan
sebesar 80% (delapan puluh persen) dari penerimaan
pungutan pengusahaan perikanan dan penerimaan
pungutan hasil perikanan.
(2) DBH sumber daya alam perikanan untuk Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan
kepada kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan
Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah
kabupaten/kota otonom dengan mempertimbangkan
luas wilayah laut.
