Pasal 118
BAB 3 — TRANSFER KE DAERAH
(1) DBH sumber daya alam panas bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) huruf d,
bersumber dari:
iuran tetap; dan
iuran produksi.
(2) DBH sumber daya alam panas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), termasuk yang bersumber
dari setoran bagian Pemerintah atas dasar kontrak
2022, No.4 -77-
pengusahaan panas bumi yang ditandatangani
sebelum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003
tentang Panas Bumi.
(3) DBH sumber daya alam panas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dihasilkan dari wilayah
Daerah yang bersangkutan ditetapkan sebesar 80%
(delapan puluh persen), dibagikan kepada:
- provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam
belas persen);
- kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga
puluh dua persen);
- kabupaten/kota lainnya yang berbatasan
langsung dengan kabupaten/kota penghasil
sebesar 12% (dua belas persen);
- kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan sebesar 12% (dua belas persen);
dan
- kabupaten/kota pengolah sebesar 8% (delapan
persen).
