Pasal 117
BAB 3 — TRANSFER KE DAERAH
(1) DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3)
huruf c bersumber dari bagian negara yang diperoleh
dari pengusahaan pertambangan minyak bumi dan
gas bumi setelah dikurangi komponen pajak dan
pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) DBH sumber daya alam minyak bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yang dihasilkan dari wilayah
darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil
dari garis pantai, ditetapkan sebesar 15,5% (lima
belas koma lima persen), dibagikan kepada:
- provinsi yang bersangkutan sebesar 2% (dua
persen);
- kabupaten/kota penghasil sebesar 6,5% (enam
koma lima persen);
- kabupaten/kota lainnya yang berbatasan
langsung dengan kabupaten/kota penghasil
sebesar 3% (tiga persen);
- kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan sebesar 3% (tiga persen); dan
- kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu
persen).
(3) DBH sumber daya alam minyak bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yang dihasilkan dari wilayah
laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai
dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai ditetapkan
sebesar 15,5% (lima belas koma lima persen),
dibagikan kepada:
Provinsi penghasil sebesar 5% (lima persen);
kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan sebesar 9,5% (sembilan koma lima
persen); dan
- kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu
persen).
2022, No.4 -76-
(4) DBH sumber daya alam gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yang dihasilkan dari wilayah
darat dan wilayah laut sejauh 4 (empat) mil dari garis
pantai, ditetapkan sebesar 30,5% (tiga puluh koma
lima persen), dibagikan kepada:
- provinsi yang bersangkutan sebesar 4% (empat
persen);
- kabupaten/kota penghasil sebesar 13,5% (tiga
belas koma lima persen);
- kabupaten/kota lainnya yang berbatasan
langsung dengan kabupaten/kota penghasil
sebesar 6% (enam persen);
- kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan sebesar 6% (enam persen); dan
- kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu
persen).
(5) DBH sumber daya alam gas bumi yang diperoleh dari
wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai
sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai
ditetapkan sebesar 30,5% (tiga puluh koma lima
persen), dibagikan kepada:
provinsi penghasil sebesar 10% (sepuluh persen);
kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan sebesar 19,5% (sembilan belas
koma lima persen); dan
- kabupaten/kota pengolah sebesar 1% (satu
persen).
