Pasal 116
BAB 3 — TRANSFER KE DAERAH
(1) DBH sumber daya alam mineral dan batu bara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3)
huruf b bersumber dari penerimaan:
iuran tetap; dan
iuran produksi.
(2) DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang
bersumber dari iuran tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a yang diperoleh dari wilayah
darat dan wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil
dari garis pantai, ditetapkan sebesar 80% (delapan
puluh persen) untuk Daerah, dibagikan kepada:
- provinsi yang bersangkutan sebesar 30% (tiga
puluh persen); dan
- kabupaten/kota penghasil sebesar 50% (lima
puluh persen).
(3) DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang
bersumber dari iuran tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a yang diperoleh dari wilayah laut
2022, No.4 -74-
di atas 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan
12 (dua belas) mil dari garis pantai, ditetapkan
sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk provinsi
penghasil.
(4) DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang
bersumber dari iuran produksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dihasilkan dari
wilayah darat dan wilayah laut sampai dengan 4
(empat) mil dari garis pantai ditetapkan sebesar 80%
(delapan puluh persen) untuk Daerah, dibagikan
kepada:
- provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam
belas persen);
- kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga
puluh dua persen);
- kabupaten/kota lainnya yang berbatasan
langsung dengan kabupaten/kota penghasil
sebesar 12% (dua belas persen);
- kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan sebesar 12% (dua belas persen);
dan
- kabupaten/kota pengolah sebesar 8% (delapan
persen).
(5) DBH sumber daya alam mineral dan batu bara yang
bersumber dari iuran produksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b yang diperoleh dari
wilayah laut di atas 4 (empat) mil dari garis pantai
sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai
ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen),
dibagikan kepada:
- provinsi penghasil sebesar 26% (dua puluh enam
persen);
- kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan sebesar 46% (empat puluh enam
persen); dan
- kabupaten/kota pengolah sebesar 8% (delapan
persen).
2022, No.4 -75-
