Pasal 115
BAB 3 — TRANSFER KE DAERAH
(1) DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) huruf a bersumber
dari penerimaan:
iuran izin usaha pemanfaatan hutan;
provisi sumber daya hutan; dan
dana reboisasi.
(2) DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber
dari iuran izin usaha pemanfaatan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk
bagian Daerah, dibagikan kepada:
- provinsi yang bersangkutan sebesar 32% (tiga
puluh dua persen); dan
- kabupaten/kota penghasil sebesar 48% (empat
puluh delapan persen).
(3) DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber
dari provisi sumber daya hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dihasilkan dari
wilayah Daerah yang bersangkutan, ditetapkan
sebesar 80% (delapan puluh persen), dibagikan
kepada:
2022, No.4 -73-
- provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam
belas persen);
- kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga
puluh dua persen);
- kabupaten/kota lainnya yang berbatasan
langsung dengan kabupaten/kota penghasil
sebesar 16% (enam belas persen); dan
- kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan sebesar 16% (enam belas persen).
(4) DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber
dari dana reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c ditetapkan sebesar 40% (empat puluh
persen) untuk provinsi penghasil.
(5) DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber
dari dana reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kehutanan.
