UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 114
BAB 3 — TRANSFER KE DAERAH
(1) DBH cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 111 ayat (2) huruf c ditetapkan sebesar
3% (tiga persen) dari penerimaan cukai hasil
tembakau dalam negeri.
(2) DBH cukai hasil tembakau untuk Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan
kepada Daerah penghasil cukai, penghasil tembakau,
2022, No.4 -72-
dan/atau Daerah lainnya yang meliputi:
- provinsi yang bersangkutan sebesar 0,8% (nol
koma delapan persen);
- kabupaten/kota penghasil sebesar 1,2% (satu
koma dua persen); dan
- kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan sebesar 1% (satu persen).
(3) DBH cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) digunakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
DBH Sumber Daya Alam
