UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 113
BAB 3 — TRANSFER KE DAERAH
(1) DBH Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf b ditetapkan
sebesar 100% (seratus persen) untuk Daerah.
(2) DBH Pajak Bumi dan Bangunan untuk Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan
kepada:
- provinsi yang bersangkutan sebesar 16,2% (enam
belas koma dua persen);
- kabupaten/kota penghasil sebesar 73,8% (tujuh
puluh tiga koma delapan persen); dan
- kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan sebesar 10% (sepuluh persen).
