UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 112
BAB 3 — TRANSFER KE DAERAH
(1) DBH Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 111 ayat (2) huruf a merupakan Pajak
Penghasilan Pasal 21 serta Pajak Penghasilan Pasal 25
dan Pajak Penghasilan Pasal 29 Wajib Pajak Orang
Pribadi Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
2022, No.4 -71-
undangan.
(2) DBH Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen)
untuk Daerah, dibagikan kepada:
- provinsi yang bersangkutan sebesar 7,5% (tujuh
koma lima persen);
- kabupaten/kota penghasil sebesar 8,9% (delapan
koma sembilan persen); dan
- kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan sebesar 3,6% (tiga koma enam
persen).
(3) Pendaftaran Wajib Pajak atas Pajak Penghasilan
sebagaimana diatur pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan Peraturan Menteri.
