UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 111
BAB 3 — TRANSFER KE DAERAH
(1) DBH terdiri atas:
DBH pajak; dan
DBH sumber daya alam.
(2) DBH pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
Pajak Penghasilan;
Pajak Bumi dan Bangunan; dan
cukai hasil tembakau.
(3) DBH sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri atas:
kehutanan;
mineral dan batu bara;
minyak bumi dan gas bumi;
panas bumi; dan
perikanan.
Paragraf 2
DBH Pajak
