UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 108
BAB 3 — TRANSFER KE DAERAH
(1) Anggaran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ditetapkan setiap tahun dalam Undang-Undang
mengenai APBN.
(2) Rincian alokasi TKD menurut
provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
