UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 109
BAB 3 — TRANSFER KE DAERAH
(1) Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
107 ayat (2) dan besaran anggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) dapat disesuaikan
dengan memperhatikan kondisi perekonomian
nasional.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2022, No.4 -70-
Bagian Ketiga
DBH
Paragraf 1
Umum
