UU
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 107
BAB 3 — TRANSFER KE DAERAH
(1) Pemerintah menetapkan kebijakan TKD.
(2) Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengacu pada rencana pembangunan jangka
menengah nasional dan peraturan perundang-
undangan terkait, selaras dengan rencana kerja
pemerintah dan dituangkan dalam nota keuangan dan
2022, No.4 -69-
rancangan APBN tahun anggaran berikutnya.
(3) Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat setiap
tahunnya.
(4) Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibahas terlebih dahulu dalam forum dewan
pertimbangan otonomi daerah sebelum penyampaian
nota keuangan dan rancangan APBN ke Dewan
Perwakilan Rakyat.
Bagian Kedua
Anggaran dan Alokasi TKD
