UU
Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 96
pasal.id
(1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan lain pada surat suara. (2) Dalam hal surat suara terdapat tulisan dan/atau catatan lain maka surat suara dinyatakan tidak sah.
