Pasal 95
pasal.id
(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi: a. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap pada TPS yang bersangkutan; dan b. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS lain dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS untuk memberikan suara di TPS lain. (3) Dalam hal Pemilih tidak terdaftar dalam daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS sesuai domisili dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan penduduk. (4) Dalam hal terdapat Pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPS pada TPS tersebut mencatat dan melaporkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
