UU
Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 94
pasal.id
Surat suara untuk Pemilihan dinyatakan sah jika: a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan b. pemberian tanda satu kali pada nomor urut, foto, atau nama salah satu Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota dalam surat suara.
