UU
Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 93
pasal.id
(1) Pemilih yang telah memberikan suara di TPS diberi tanda khusus oleh KPPS. (2) Ketentuan mengenai tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU.
