UU
Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 92
pasal.id
(1) Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, KPPS memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara. (2) Dalam memberikan suara, Pemilih diberi kesempatan oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih. (3) Dalam hal surat suara yang diterima rusak atau terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suara, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS. (4) KPPS memberikan surat suara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya 1 (satu) kali. (5) Penentuan waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat.
