UU
Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 91
pasal.id
(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS: a. membuka kotak suara; b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara; c. mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan; d. menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan; e. memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan f. menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh Pemilih. (2) Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh saksi calon, panitia pengawas, pemantau, dan masyarakat. (3) Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS dan paling sedikit 2 (dua) anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi calon.
